Problem Sosial dalam Perencanaan AMDAL Terkait Rencana Pembangunan Tanggul Sungai Tallo
DOI:
https://doi.org/10.63877/jbk.v2i2.103Keywords:
Perencanaan, amdal, masyarakat, pembangunan, sungaiAbstract
Perencanaan merupakan penyusunan secara sistematis tentang tindakan yang akan dilakukan. Setiap kegiatan yang akan dilakukan mesti diawali dengan perencanaann agar kegiatan tersebut berjalan sesuai tahapan yang benar demi mencapai tujuan yang akan dicapai. Begitu juga ketika akan dilakukan pembangunan infrastruktur guna menopang aktivitas masyarakat dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengindetifikasi dan menganalisis problem sosial yang akan ditmbulkan dari rencana pembangunan infrastruktur saat penyusunan AMDAL. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi lapangan, analisis data sekunder, dan wawancara dengan pihak terkait. sikap responden terkait dengan kepemilikan baik bangunan maupun sarana usaha pada areal tapak rencana kegiatan mengisyaratkan perlunya pendekatan yang lebih persuasif dari pemrakarsa kegiatan kepada masyarakat agar konflik sosial bisa dihindari. Untuk mengatasi masalah sosial dalam pembangunan infrastruktur, beberapa langkah mitigasi dapat dilakukan: Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek. Kompensasi yang Adil: Memberikan kompensasi yang layak dan transparan kepada masyarakat yang terkena dampak. Program Rehabilitasi dan Resettlement: Menyediakan program rehabilitasi dan resettlement yang komprehensif bagi masyarakat yang direlokasi. Penguatan Kelembagaan: Memperkuat kelembagaan masyarakat untuk melindungi hak-hak mereka. Evaluasi Dampak Sosial: Melakukan evaluasi dampak sosial secara berkala untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi. Dengan menerapkan langkah-langkah mitigasi yang tepat, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan meminimalkan dampak negatifnya.
References
R. J. Kodoatie, Rekayasa dan manajemen banjir kota. Penerbit Andi, 2021.
M. F. Alwajdi and B. G. Spaltani, “Quo Vadis Pengaturan Garis Sempadan Sungai Di Indonesia,” J. Legis. Indones., vol. 20, no. 3, pp. 52–64, 2023.
K. Maryati, Sosiologi:-Jilid 2. ESIS, 2006.
G. Sugiyanto et al., “Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” PT. Glob. Eksek. Teknol., 2022.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. 2004.
M. I. Farras and N. Ruhaeni, “Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sungai dan Implementasinya Terhadap Pencemaran Sungai Cikapundung Provinsi Jawa Barat,” Pros. Ilmu Huk., vol. 6, no. 2, pp. 653–657, 2020.
C. Fandeli, Analisis mengenai dampak lingkungan dalam pembangunan berbagai sektor. UGM PRESS, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Bangunan Konstruksi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta @2023. Ini adalah artikel akses terbuka yang didistribusikan di bawah ketentuan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) yang mengizinkan penggunaan non-komersial tanpa batas , distribusi dan reproduksi di media apa pun.

